Advertisement
Rommy Ajukan Praperadilan Bermodal Enam Alasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dagang jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Advertisement
Menurut Febri, saat ini KPK tengah membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Rommy untuk kemudian dihadapi di pengadilan. Secara prinsip, lanjut Febri, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut.
"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang karena pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri, Jumat (12/4/2019).
Di sisi lain, Febri menjabarkan 6 poin praperadilan yang diajukan Rommy dengan beberapa alasan. Pertama, kata Febri, anggota DPR XI itu mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang. Kedua, Rommy mempermasalahkan soal penyadapan KPK. Ketiga, memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
"Keempat, padahal seharusnya menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih," ujar Febri.
Selanjutnya, Rommy mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) karena mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang yang menjadi barang bukti KPK. Terakhir, lanjut Febri, penetapan tersangka Rommy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas pihak yang bekerja sama dengan Rommy di Kemenag telah diidentifikasi KPK.
Saat ini Rommy masih berada di RS Polri dalam status pembantaran penahanan lantaran tengah menjalani perawatan karena sakit pencernaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
Advertisement
Advertisement