Advertisement
Sabu 84 Kilogram Diamankan dari Jaringan Indonesia - Malaysia
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 84 kilogram merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, dalam pemaparannya di kantor BNN Provinsi Sumut, di Medan, Jumat, mengatakan penangkapan pertama, TNI AL menemukan satu speed boat berisi 64 kilogram sabu-sabu di Pantai Seruway Aceh Tamiang, 13 September 2018.
Advertisement
Atas temuan tersebut, menurut dia, TNI AL bekerjasama dengan BNN melakukan penyelidikan barang narkoba tersebut dan juga pemilik kapal yang membawa dari Malaysia.
"Ternyata pemilik sabu-sabu itu, SM dan MM dan telah melarikan diri ke Malaysia," ujar Arman Jumat (12/4/2019).
Ia menyebutkan, selanjutnya BNN bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap kedua tersangka saat berada di Pulau Pinang, Malaysia, Kamis (11//20194). Namun, karena tempat kejadian perkara dan penemuan barang bukti di wilayah Sumut, maka kedua tersangka dibawa ke BNN Provinsi Sumut dan berikut barang bukti 64 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, penangkapan kedua, Kamis (11/4/2019) di depan Hotel Megasari Kisaran mengamankan tiga tersangka, US, RT, DV menyimpan 10 kilogram sabu-sabu yang diperoleh dari Malaysia.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Jazz putih, Honda Civic, truk, handphone, kartu ATM, dan buku tabungan," ujar dia.
Arman menjelaskan, penangkapan ketiga, Jumat (5/4/2019) di Jalan Karya Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Petugas BNN Provinsi Sumut menangkap 10 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka SL, ZH dan E.Barang bukti tersebut dibungkus teh China warna hijau dibawa SL dengan menggunakan tas jinjing warna hitam menumpang becak bermotor.
Polisi melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka A yang berperan sebagai gudang penyimpan barang. Tersangka SL, pada saat pengembangan yang menunjukkan lokasi dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, ditembak kaki sebelah kiri.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap ZL bahwa sabu-sabu tersebut dikendalikan narapidana ZH dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
"Kemudian narapidana E juga berperan dalam membantu mengendalikan sabu-sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Wacana Kerja Sama Pengembangan Padi Indonesia dan China di Kalteng Harus Memerhatikan Sejumlah Aspek
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement