Advertisement

Jaksa KPK Fokus Tangani Dakwaan Kepala KPP Pratama Ambon Nonaktif

Newswire
Sabtu, 13 April 2019 - 04:17 WIB
Sunartono
Jaksa KPK Fokus Tangani Dakwaan Kepala KPP Pratama Ambon Nonaktif Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, AMBON--Tim jaksa penuntut umum(JPU)  KPK mengaku masif fokus terhadap dakwaan Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba sehingga belum bisa memastikan apakah ada calon terangka baru dalam perkara dugaan suap pajak dari para wajib pajak di kota Ambon.

"Untuk La Masikamba kami anggap bahwa sebagai kepala pajak pasti mengetahui bagaimana kondisi, masalah, dan komuniksasi sudah bisa disimpulkan jadi nanti dimasukan dalam tuntutan," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, Jumat (14/2/2019).

Advertisement

Soal calon tersangka baru, untuk saat ini mereka masih fokus pada dua dakwaan atas terdakwa kemudian dianalisa dalam tuntutan, dan mengingat belum sampai diputuskan oleh majelis hakim, maka azas praduga tidak bersalah untuk La Masikamba masih melekat.

Menurut dia, apabila dalam tuntutan jaksa yang berlanjut dengan putusan majelis hakim yang sependapat maka akan dilihat nanti analisanya bagaimana sehingga harus ditunggu analisanya sampai tanggal penuntutan.

"Fakta sidang, alat bukti komunikasi, dan data paling up date adalah LHKPN bagi jaksa sudah dimaksimalkan pembuktiannya dalam meyakinkan majelis hakim dan kami sudah maksimal mengingatkan terdakwa untuk kooperatif," ujarnya.

Meski pun terdakwa berbelit-belit, tetapi tidak masalah bagi jaksa dan mereka sudah yakin dengan semua alat bukti yang majelis hakim pun aktif untuk menggali fakta sidang.

"Jadi kita tunggu nanti pada saat penuntutan dan keputusan majelis hakim," tegas Takdir.

Semua WP ada di Ambon, apakah masuk dalam 13 WP atau tidak tetapi utamanya mereka berada di Ambon, kemudian untuk penemuan masalah seperti Anthoni Liando merupakan temuan pusat dan di level provinsi apabila ada dugaan WP melakukan pelaporan SPT maka itu haknya dia.

Intinya semua WP yang terdakwa minta pinjaman berada di Ambon dan yang kasih tunai, jaksa sudah mencoba mengingatkan, tetapi dengan data yang dimiliki ada yang Rp10 juta sesuai slip-slip setoran bank yang ada nominalnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta.

"Jadi nilai itu sesuai dengan bukti slip setoran ke bank yang nominalnya puluhan sampai ratusan juta, walau pun sebagian terdakwa masih menutupi," kata Takdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement