Advertisement
Berkas 3 Tersangka Penganiaya AU Diserahkan Kejaksaan
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban AU, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).
"Perkara dilanjutkan ke kejaksaan dengan melimpahkan dua berkas perkara," kata Brigjen Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Dedi mengatakan polisi telah berupaya mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. "Penyidik Polresta Pontianak telah melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural," katanya.
Dari hasil penyidikan, ia menyebut terdapat perbedaan keterangan antara korban dan tiga tersangka F alias Ll, TR dan NNA alias Ec. Kronologi peristiwa menurut korban, kejadian terjadi pada Jumat 29 Maret 2019 di dua lokasi yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Menurut korban, awalnya ia dijemput oleh De di rumah korban dan diantar ke rumah kakak sepupu korban yakni Pp. Dari rumah Pp, korban berboncengan dengan Pp menggunakan motor. Setibanya di Jalan Sulawesi, korban Ad ditarik rambutnya oleh tersangka Ec sehingga korban jatuh ke jalan. Lalu Ec menendang punggung Ad dan membenturkan kepalanya ke aspal.
"Korban melarikan diri bersama Pp menggunakan motor. Tapi dicegat oleh TR dan Ll di Taman Akcaya," katanya.
Di Taman Akcaya, Ad dipiting dan dipukul kepalanya dan disikut perutnya oleh TR. Korban juga mengaku organ vitalnya ditekan dari luar celananya oleh TR. "Keterangan itu diceritakan korban. Korban juga mengaku ia ditendang oleh Ll. Namun saat warga sekitar melihat kejadian, pelaku kemudian melarikan diri," katanya.
Sementara ketiga tersangka memberikan keterangan yang berbeda dengan korban. Di TKP pertama, tersangka Ec mengaku memukul jidat korban sebanyak dua kali dan menjambak rambut korban. Sedangkan di TKP kedua, tersangka TR mengaku mendorong korban, kemudian menjambak rambut, memukul leher dan menendang bahu korban.
"Dari keterangan tiga pelaku, tidak dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi Pp, sepupu korban yang menyatakan tidak melihat itu," katanya.
Mantan Wakapolda Kalteng ini menambahkan sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk ibu korban. Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.
Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi dibawah tujuh tahun.
"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement