Advertisement
Rusak Terumbu Karang, 2 Kapal Asing Bayar Rp35 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum), Rasio Ridho Sani menyatakan, dua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia, MV Lyric Poet dan MT Alex, telah membayar ganti rugi senilai total lebih dari 2,5 juta dolar AS atau senilai Rp35,4 miliar kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 4 April 2019. Kedua kapal tersebut telah menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada Maret - April 2017.
Rasio menjelaskan, besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 1.180.984,08 dolar AS, sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar 1.346.689,41 dolar AS.
Advertisement
“Setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019, kedua perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” katanya.
Lebih lanjut, Rasio menyampaikan, pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu, sedangkan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Babel. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Babel.
Berdasarkan hasil verifikasi, perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh tim KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen. Mereka menyimpulkan, luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi adalah 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex.
Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement