Advertisement
Seorang Ibu Culik Balita untuk Mengemis di Masjid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya meringkus Anggraini, 55, tersangka penculikan terhadap balita berinisial ASA, 3, di Masjid At-Taufiq yang terletak di depan Stasiun Pasar Senen, Minggu (14/4/2019). Pelaku menculik korban untuk diajak mengemis di Masjid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Anggraini sempat membawa korban keliling ke sejumlah wilayah selama lima hari terhitung sejak Selasa (9/4/2019). Rute perjalanan Anggraini dimulai dari lokasi penculikan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
"Selama lima hari, pelaku membawa korban kemana-mana. Contoh, seperti dari sekitar rumah korban pada tanggal 9 April 2019. Tersangka kemudian membawa korban ke Stasiun Klender menggunakan anggkot dari Bekasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2019).
Dari Stasiun Klender, Anggraini kemudian bergerak menuju Stasiun Bogor. Dari Stasiun Bogor, Anggraini menuju Stasiun Kebayoran Lama pada Rabu (10/4/2019). "Dari Stasiun Bogor, pelaku kemudian ke daerah Cipadu. Dia berhenti sejenak dan besoknya, Kamis (11/4/2019) ke Pasar Kebayoran Lama," jelasnya.
Argo menyebut, di hari itu Anggraini bersama korban langsung menuju Masjid Darussalam, Kebayoran Lama. Setelah beristirahat sejenak, kemudian dirinya menuju kawasan Ciledug dan menginap di sebuah masjid. "Pada Jumat (12/4/2019), dari Masjid di Ciledug ia kembali ke Kebayoran Lama. Dia menginap di toko buah. Besoknya pada Sabtu (13/4/2019) kembali lagi ke Ciledug," tutur Argo.
Pada Minggu (14/4/2019), Anggraini bersama korban menuju kawasan Stasiun Pasar Senen. Di hari itulah, pelarian Anggraini dihentikan oleh pihak kepolisian. Argo mengatakan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap. Anggraini sehari-hari hanya berada dari masjid satu ke masjid lainnya untuk mengemis.
"Pelaku ini sehari-hari sering tidur di masjid dan nyapu-nyapu sehingga sering dikasih uang sama jamaah," ujarnya.
Lebih jauh, Argo menambahkan, motif pelaku dalam penculikan ini adalah faktor ekonomi. Dengan menggendong korban, Anggrani lebih mudah meraup belah kasih dan uang dari orang-orang."Kemudian dengan adanya anak kecil, orang-orang akan semakin iba dan memberi sedekah," singkat Argo.
Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.
Diketahui, Anisa sempat diculik oleh perempuan misterius saat sedang berada di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). Aksi penculikkan itu yang dilakukan pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik Masjid setempat. Dalam rekaman CCTV, perempuan yang mengenakan jilbab itu sempat berinteraksi sekitar 15 menit, lalu membawa Anisa dengan menggendongnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pengukuran Lahan Terdampak Tol Jogja-YIA Dilakukan, Pakai Teknologi GPS Hasilnya Dijamin Akurat
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
Advertisement
Advertisement