Advertisement
Langgar Aturan Kampanye, Sudah 7 Konten di Medsos Terciduk Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah mulai mengendus konten di media sosial yang melanggar aturan Pemilu.
Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) menemukan tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang yang bebas dari kampanye pemilu pada 14 April hingga 16 April 2019.
Advertisement
"Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin, 15/4/2019 siang), konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui usai peluncuran program diskon saat pemilu Klingking Fun, di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Tujuh konten itu, menurut Rudiantara, sebagian besar muncul pada media sosial Instagram dan diduga melanggar undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.7 tahun 2017 tentang masa tenang.
"Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat," ujar Rudiantara.
Menkominfo menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kominfo juga telah menurunkan konten yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.
"Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti oleh polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu," kata Rudiantara tentang langkah hukum terhadap pelanggar masa tenang Pemilu 2019 di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement