Advertisement
Video Larangan Mencoblos Beredar di Beijing, PPLN Bantah Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING--Sebuah berita, foto, dan video tentang larangan calon pemilih mencoblos pada Minggu (14/4/2019) telah beredar luas. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Hong Kong pun membantah kebenaran berita itu.
Menurut pernyataan PPLN dan Panwaslu Hong Kong yang diterima Antara di Beijing, Senin (15/4/2019) malam, pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sesuai peraturan KPU No.3/2019 berlangsung selama 10 jam.
Advertisement
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua PPLN Hong Kong Suganda Supranto dan Ketua Panwaslu Hong Kong Fajar Kurniawan itu disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Hong Kong dan Makau berlangsung pada pukul 09.00-19.00 waktu setempat (08.00-16.00 WIB).
Setengah jam sebelum menutup antrean pada pukul 19.00, PPLN dan Panwaslu Hong Kong dan tim pengamanan Polri serta tim monitoring KPU didukung oleh aparat kepolisian Hong Kong disaksikan Ketua Panwaslu melakukan penyisiran di sekitar lokasi TPS di Queen Elizabeth Stadium.
Penyisiran itu guna memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tertinggal sehingga tidak bisa melakukan pemungutan suara.
Sekitar pukul 19.15 setelah dipastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tercecer, semua elemen penyelenggara dan pendukung pemungutan suara di Hong Kong menutup pintu masuk gedung yang khusus disewa untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
Selanjutnya seluruh calon pemilih yang sudah mengantre di dalam gedung olahraga itu melaksanakan hak pilihnya hingga proses pemungutan suara usai pada pukul 19.40.
Namun sekitar pukul 20.30 sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang memaksa masuk TPS 10 di gedung itu untuk melakukan pencoblosan.
Merujuk Peraturan KPU, PPLN dan Panwaslu Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa itu mencoblos. Apalagi di antara massa ada yang kedapatan berada di lokasi sejak pagi hari.
Sebelumnya video yang menunjukkan beberapa orang perempuan marah-marah di depan Ketua PPPLN dan Panwaslu Hong Kong karena gagal mendapatkan surat suara.
Peristiwa ini mengingatkan insiden yang sama pada Pemilu Presiden RI 2014 di lapangan Victoria Park.
Jumlah WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Hong Kong pada tahun ini tercatat sebanyak 180.232 orang.
Pihak PPLN sudah mengantisipasinya agar kejadian lima tahun lalu tidak terulang dengan menggelar pemilu di gedung tertutup yang tersebar di tiga wilayah.
Selain itu, jumlah TPS pun diperbanyak menjadi 32 unit. Di Elizabeth Stadium sendiri jumlah TPS sebanyak 16 unit, sedangkan sisanya di Kowloon dan New Territories.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement