Advertisement
Temuan Bawaslu : Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ternyata Sah, Pemilu Diminta Diulang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bawaslu akhirnya menyampaikan temuan terkait dengan kasus surat suara tercoblos di Malaysia.
Badan Pengawas Pemilu menginvestigasi surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum pemungutan berlangsung. Berdasarkan hasil temuan, surat tersebut berasal dari pemungutan metode pos.
Advertisement
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa surat suara tersebut sah untuk pemilu 2019. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur. Pemungutan suara terbatas pada [metode] pos dengan jumlah pemilih terdaftarnya 319.293 pemilih,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu merekomendasikan memecat dua anggota PPLN Malaysia, yaitu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krisna K.U. Hanan dan staf KBRI Malaysia Djadjuk Natsir.
“Menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti. Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa Djadjuk adalah penanggung jawab pemilu melalui metode pos. Oleh karena itu dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tercoblosnya surat sebelum pemungutan berlangsung.
“Jadi sebetulnya sebelum kejadian ini kami sudah membuat rekomendasi kepada KPU terkait dengan waktu itu untuk dievaluasi. Kemudian kejadiannya semacam itu. Maka ini menguatkan kami bahwa dua orang ini kami rekomendasi untuk diganti,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement