Advertisement
Bawaslu Kudus Pergoki Dua Pelaku Politik Uang
Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS–Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memergoki dua orang yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif. Uang Rp20.000-an hingga Rp100.000 jadi barang bukti.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menceritakan, mereka berpatroli pada pukul 21.00 WIB pada Senin (15/4/2019), di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Advertisement
Bawaslu Kudus menangkap dua orang di dua tempat, yakni di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan Desa Temulus RT 07/RW01. Kedua pelaku itu, yakni berinisial AS, 46, dan AH, 56, sama-sama warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Pelaku berinisial AS saat ditangkap membawa barang berupa uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp4,6 juta. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus daerah pemilihan empat, yakni Kecamatan Mejobo, Undaan, dan Bae.
Sebanyak 198 lembar kartu sudah diamankan yang disimpan di dalam tas pelaku. Sementara itu, AH juga kedapatan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan jumlah sebanyak Rp5 juta.
Saat ini, Bawaslu Kudus telah mengamankan barang bukti, dan sudah mengantongi nama calon legislatif dan calon penerima uang. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, katanya, mereka disuruh dari salah seorang calon anggota legislatif dari Kabupaten Kudus.
Dari salah seorang pelaku, katanya, sudah membagikan kepada 20 orang, masing-masing ada yang mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dan Rp25.000. Pelaku lainnya, kata dia, belum sempat membagikan, namun uang yang dikasih caleg itu berada di dalam tas miliknya.
Akibat dari kejadian itu, AS dan AH patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang dan keduanya terancam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
Advertisement
Advertisement