Advertisement

Gakkumdu Hentikan Kasus Caleg Partai Nasdem Karena Ini

Newswire
Rabu, 17 April 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gakkumdu Hentikan Kasus Caleg Partai Nasdem Karena Ini Ilustrasi mobil jenazah - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, ACEH--Proses hukum caleg Partai NasDem terkait dengan dugaan penggunaan mobil jenazah milik Dinas Kesehatan sebagai alat kampanye akhirnya dihentikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang merujuk ke pelanggaran itu. 

"Proses hukum caleg atas nama Abdul Rafur dihentikan karena tidak ada bukti yang bersangkutan menggunakan fasilitas publik untuk kampanye," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Selasa (16/4/2019). 

Advertisement

Di sisi lain, kata dia, warga yang melaporkan juga tidak konsisten dengan laporannya. Pernyataannya saat membuat laporan tidak sesuai ketika memberikan klarifikasi.

Menurut anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh itu, saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu.

"Dua kali dipanggil, saksi tidak datang sehingga syarat formal dan materiil laporan tidak lengkap. Dengan demikian, kami harus menghentikan laporan terhadap calon anggota DPRK Banda Aceh tersebut," katanya.

Anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yuda Utama Putra menyebutkan laporan warga terhadap caleg tersebut dihentikan karena tidak terpenuhi Pasal 280 Ayat (1) UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Artinya, laporan caleg menggunakan mobil jenazah milik pemerintah sebagai alat kampanye tidak ada bukti sehingga proses hukumnya harus dihentikan," kata Yuda Utama Putra.

Sebelumnya, warga bernama Kamaluddin melaporkan Abdul Rafur calon anggota DPRK Banda Aceh dari Partai NasDem ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) setempat karena diduga memasang lambang partai di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Laporan disampaikan warga ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Laporan diterima Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy.

Dalam laporannya, warga tersebut menyatakan bahwa calon anggota DPRK Banda Aceh itu menempelkan lambang partai dan foto dirinya serta nomor telepon yang bersangkutan di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Pelapor juga melampirkan foto dan rekaman video mobil jenazah yang dipasangi atribut partai. Pelapor turut menyertakan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perhatian! Tiket Masuk Wisata Bantul Naik per Hari Ini, Segini Besarannya

Bantul
| Rabu, 01 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement