Advertisement
Kalapas Jelaskan Penyebab Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Nyoblos
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar Rabu (17/4/2019). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiyana memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tidak menyalurkan hak pilihnya di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (17/4/2019) karena tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).
"Bukan hanya Abu Bakar Baasyir, saya pun ketika dicek dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil] tidak terdaftar di domisili kan otomasi tidak punya hak pilih. Permasalahannya itu saja," kata Sopiyana di Bogor, Rabu (17/4/2019).
Advertisement
Menurutnya seluruh warga binaan di Indonesia sudah melakukan perekaman oleh Disdukcapil di masing-masing daerah, tak terkecuali di Lapas Gunung Sindur.
"Ketika dicek terdaftar, otomatis dikeluarkan hak untuk memilih. Ketika direkam di data awal alamatnya tidak terekam otomatis tidak mempunyai hak memilih," terangnya.
Meski begitu, Sopiyana enggan lebih jauh memaparkan alasan Abu Bakar Baasyir tidak terdaftar pada domisilinya yang terletak di Solo Jawa Tengah. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil setempat.
Dari sebanyak 1.081 warga binaan Lapas Gunung Sindur, hanya 497 warga binaan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sedangkan sisanya sebanyak 584 warga binaan tak masuk DPT maupun DPTb dengan berbagai alasan. Rinciannya, sebanyak 38 warga binaan bebas sebelum 17 April 2019, sebanyak sembilan warga binaan berkewarganegaraan asing, 88 warga binaan masih menunggu verifikasi setelah perekaman, serta 449 orang tak terdaftar di domisili asli.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan mengaku tak bisa berbuat banyak atas apa yang dialami Baasyir dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurutnya ada ratusan ribu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di tanah air yang juga tak bisa menyalurkan hak pilih.
"Nasib Abu Bakar Baasyir termasuk dalam 254.000 WBP yang terancam tidak bisa mencoblos," kata Heri.
Seperti diketahui, Baasyir terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Tanah Air. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Baasyir resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 16 April 2016 lalu. Ia ditempatkan di sel khusus, setelah sebelumnya ditempatkan di lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Nanti Malam, Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Vs Irak di Lapangan Paseban
- Termasuk Perbaiki Jalan, TMMD Karangdukuh Klaten Mei Ini Dianggarkan Rp655 Juta
- Bank Dunia: Adaptasi Teknologi dan Inovasi pada Industri di Indonesia Rendah
- Kronologi OPM Bakar Sekolah dan Serang Kantor Polsek di Intan Jaya Papua
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
Advertisement
Advertisement