Advertisement
Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar pada Ratusan TPS di Banyuasin
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG--Sebanyak 450 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan akan menggelar pemilu susulan karena kekurangan surat suara calon presiden dan kesalahan surat suara caleg DPRD Kabupaten Banyuasin.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Rabu, mengatakan 450 TPS tersebut terdiri dari 445 TPS di wilayah Dapil 2 Kabupaten Banyuasin yakni Kecamatan Betung, Tungkal Jaya, Pulau Rimau dan Suak Tapeh, sedangkan lima TPS berada di Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa.
Advertisement
"445 TPS surat suara DPRD kabupatenya salah cetak, sedangkan lima TPS di Kenten surat suara capresnya tidak ada karena kotaknya hilang, padahal keterangan di KPU Kabupaten sudah didistribusikan, jadi total 450 TPS statusnya kami putuskan pemilu susulan," ujar Kelly Mariana saat memberi keterangan pers di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya tiga dari lima TPS di Kelurahan Kenten warganya bersedia memilih dengan empat surat suara yakni DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI, sedangkan dua TPS lainnya menolak, total DPT di lima TPS tersebut 1.364 orang akan mencoblos susulan surat suara capres.
Sedangkan 450 TPS di dapil 2 Banyuasin sudah melaksanakan pencoblosan surat suara presiden, DPRD Provinsi, dan DPD RI, namun untuk surat suara DPRD Kabupaten belum, total DPT di 450 TPS tersebut sebanyak 104.695 orang akan mencoblos susulan untuk surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin.
"Surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin akan minta dikirim lagi dari KPU RI sebanyak 110.000 lembar lebih, sedangkan kekurangan surat suara capres di Kenten akan dicari lebihnya dari sisa pencoblosan, pelaksanaanya pemilu susulan paling lama 10 hari setelah pencoblosan 17 April," jelas Kelly.
Ia menambahkan terkait kesalahan surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin yang tidak terdeteksi dan lolos hingga ke TPS, KPU Sumsel akan memeriksa hal tersebut dan meminta keterangan KPU Banyuasin.
Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Efriyadi, mengatakan keputusan pemilu susulan diambil setelah mengamati fakta lapangan dan menyesuaikannya dengan aspirasi warga, kemudian dicocokkan dengan aturan yang berlaku.
"Pemilu susulan bukan atas asumsi KPU, semua keterangan dikumpulkan dan kami minta kesepakatan warga di TPS bermasalah itu mengenai mau susulan atau tidak," demikian Febriyadi.
Selain Banyuasin, di duga masih ada permasalahan kekurangan surat suara di Kota Palembang yang juga sempat viral di media sosial, namun KPU Sumsel masih menunggu data dan keterangan dari KPU Kota Palembang yang belum disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
- Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement