Advertisement
Prabowo Klaim Menang & Bakal Jadi Presiden, KPU Minta Publik Tunggu Hasil Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 setelah rekapitulasi nasional.
"Kami berharap masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil-hasil pemilu ini dengan dewasa, dengan tenang. Yang saat ini beredar adalah hasil quick count," ungkap Pramono kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Advertisement
Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis oleh lembaga survei terakreditasi sampai pukul 21.00 WIB, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tercatat mengungguli pesaingnya, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hasil survei Indikator misalnya, Jokowi-Ma'ruf sejauh ini memperoleh 53,92 persen suara. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 46,08 persen suara.
Hitung cepat yang dirilis Charta Politika pun memperlihatkan hasil yang kurang lebih sama. Dengan perolehan 54,43 persen suara, Jokowi mengungguli Prabowo yang mendapatkan 45,57 persen.
"Mereka adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat akreditasi dari KPU. Jadi hasilnya itu bisa dipertangtungjawabkan. Jika memang ada yang keliru, itu bisa dijatuhkan sanksi. Tapi terkait dengan hasilnya, supaya tidak menimbulkan kebingungan, masyarakat silakan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai," sambung Pramono.
Hasil hitung cepat oleh lembaga ini nyatanya tak membuat kubu Prabowo-Sandiaga patah arang. Dalam pidato yang disampaikan Prabowo pada Rabu malam, ia mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 62 persen.
"Saudara sekalian sebangsa dan setanah air. Saudara-saudara sekalian saya hanya ingin memberi update bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62 persen," ujar Prabowo yang diikuti dengan aksi sujud syukur.
Prabowo mengatakan angka kemenangan tersebut dihitung berdasarkan real count internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan telah udah dikroscek oleh para pakar.
Hasil hitung resmi KPU sendiri akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai nasional. Tenggat pengumuman akhir sendiri dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement