Advertisement
Penyelundupan Rotan Senilai Rp1,8 Miliar ke Timor Leste Digagalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Aksi penyelundupan rotan sebanyak 1.690 ikat dengan berat 104,375 ton ke Timor Leste berhasil digagalkan. Pencegahan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea. Nilai barang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Adapun Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan kronologi penindakan dimulai pada saat rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur dengan menggunakan kapal KLM Maju Bersama yang dinahkodai RF menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste.
Advertisement
Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat, 5 April 2019 pukul 3.40 WITA, kapal ditegah oleh tim patroli laut Bea Cukai saat Operasi Jaring Wallacea karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa kapal tersebut bermuatan rotan dan akan dikirim ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal, selanjutnya kapal KLM Maju Bersama dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Belu,” ungkap Tribuana dikutip Bisnis dari laman resmi Bea Cukai, Jumat (19/4/2019).
Otoritas kapebanan menyebut, setelah proses pemeriksaan, selain melanggar ketentuan hukum di bidang kepabeanan, ekspor ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
“Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan ekspor rotan tersebut merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran Perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” pungkas Tribuana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
Advertisement
Advertisement