Advertisement
Halangi Pemenuhan Kebutuhan Korban Bencana Palu, BNPB Bakal Tempuh Jalur Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, PALU--Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memberikan pemenuhan kebutuhan bagi korban bencana di Kota Paliu. Jika ada pihak-pihak yang terbukti menghambat upaya tersebut, maka BNPB akan bertindak tegas dengan menempuh jalur pidana.
"Jika pihak-pihak pemilik HGB [Hak Guna Bangunan] menghambat pembebasan lahan untuk dijadikan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap [hunian tetap] untuk korban bencana di Palu akan kami pidanakan,"tegas Kepala BNPB Doni Monardo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di daerah terdampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengal di ruang kerja Gubernur Sulteng Jumat (19/4/2019).
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Doni mengingat pihak PT. Lembah Palu, salah satu perusahaan pemegang HGU di Kelurahan Tondo enggan lahan yang mereka kuasai separuhnya dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap.
Ancaman yang dia sampaikan berdasarkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di pasal 50 disebutkan ancaman bagi pihak-pihak yang menghambat kegiatan BNPB untuk korban bencana.
"Di pasal 50 disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses BNPB dipidana demgan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
Kemudahan akses oleh BNPB yang dia maksud tertuang dalam pasal 50. Di pasal 50 disebutkan dalam status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudaha akses meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan, imigrasi, cukai dan karantina.
Selanjutnya perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
"Tetap kita kita tawarkan kompromi. Mereka tidak boleh dirugikan. Tetapi jika mereka menghambat maka kita pakai pasal 77 ini sebab kita wajib memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,"ucapnya.
Sementara itu Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPB) Sofyan Djalil menekankan jika soal keengganan PT. Lembah Palu untuk merelakan lahan HGU yang mereka kuasai sekitar 40 hektar untuk dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan huntap akan dia tangani sendiri.
"Pokoknya akan kita selesaikan karena ini untuk kepentingan publik. Pokoknya saya , pak Doni, pak gubernur akan menyelesaikan ini yang penting Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bisa terus membangun,"ucapnya.
Sebab akibat persoalan tersebut Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia selaku penyumbang terbanyak huntap untuk korban bencana di Palu dan Sigi sempat berniat membatalkan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo tersebut sebab perusahaan tersebut enggan merelakan sebagian lahan HGU yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan huntap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
Advertisement
Advertisement