Advertisement
KORUPSI PLTU : KPK Ungkap Besaran Fee Dirut PLN Sofyan Basir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fee atau uang jasa yang diterima Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan kini sudah resmi jadi tesangka.
KPK menduga Sofyan Basir mendapat jatah fee yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Advertisement
"SFB [Sofyan Basir] diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).
Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar.
Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar.
Keduanya menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dengan demikian, KPK menduga jatah fee bagi Sofyan Basir serupa dengan nilai tersebut.
Saut menerangkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke rumah tersangka Sofyan sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka.
KPK meminta agar Sofyan Basir dapat kooperatif selama menjalani penyidikan kasus ini.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor.
Sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo pun dilakukan guna membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Penunjukan secara langsung itu dilakukan dengan alasan bahwa proyek lain di Jawa telah penuh.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement