Advertisement
PENGANIAYAAN ANAK : Dicecar Hakim di Persidangan Habib Bahar Terdiam
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Persiangan terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan pentolan FPI Habib Bahar bin Smith hingga kini masih berlangsung.
Korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, dipastikan masih di bawah 17 tahun saat kejadian penganiayaan terjadi.
Advertisement
Hal itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor. Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan itu, Adi Kurniawan petugas Disdukcapil Bogor yang mengatakan korban belum genap 17 tahun saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," ucap Adi Kurniawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Korban Zaki, lahir pada 13 Desember 2001. Korban membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada tahun 2008, oleh ayahnya. Bahar pun menduga ada pemasluan tanggal lahir korban.
"Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa? Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?" kata Bahar.
Hakim Ketua Edison Muhammad lantas memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," kata Edison.
"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?" kata Edison.
Setelah diberi penjelasan, hakim kemudian mempersilakan Bahar menanggapi. Akan tetapi Bahar memilih diam tak menanggapinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement