Advertisement
KLHK Lapor KPK Terkait Penanganan Kasus Kayu Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkembangan penanganan kasus kayu ilegal.
"Dalam tindak lanjut ini kami ingin menyampaikan 'progress-progress' penanganan kasus yang kami lakukan. Kami sudah melakukan upaya penindakan terhadap enam kapal yang membawa kayu ilegal dari Papua, Papua Barat, dan juga di Maluku," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, jumlah kayu ilegal yang sudah ditangani oleh KLHK dari Desember 2018 sampai Maret 2019 sebanyak 438 kontainer yang berada di Surabaya dan Makassar.
"Adapun kayu yang sudah kami tangani sejak bulan Desember sampai dengan bulan Maret kemarin ini berjumlah 438 kontainer yang berada di Surabaya dan juga di Makassar ini kami sampaikan tadi dalam rapat pertemuan dengan pimpinan KPK Pak Laode Syarif," ucap Rasio.
Kemudian, ia juga menyampaikan dalam pertemuan itu soal kemajuan penanganan kasus kayu ilegal. "Ada dua kasus yang sudah siap disidangkan di Sorong, ini kami sebut P-22 kami sudah menyerahkan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan akan disidangkan. Itu dua kasus yang kami tangani ini dengan tersangka HBS ," ungkap Rasio.
Selain itu, kata dia, ada empat kasus kayu ilegal yang juga sudah masuk tahap P-21. "Artinya proses penyidikan sudah selesai, kami sudah menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi di Makassar, yaitu dengan tersangka DG, TS, DT, dan D," tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, kata dia, KLHK juga terus melakukan pengembangan-pengembangan kasus kayu ilegal di mana ada lima orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, kasus kayu ilegal yang ditangani pihaknya saat ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani karena mencapai 10 ribu meter kubik dari enam kapal berasal dari Papua, Papua Barat, dan Maluku.
"Ini jumlah kayu merbau dengan total nilai yang sangat besar kalau kayu olahan yang disita ini, sekitar kalau satu meter kubiknya itu Rp20 juta karena 10.000 meter kubiknya Rp200 miliar," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang direkomendasikan oleh KPK. "Tadi saya sampaikan kasus ini merupakan kasus yg direkomendasikan oleh KPK dan tim kami terus bekerja dengan supervisi KPK. Jadi, enam kasus sudah selesai proses penyidikannya sudah siap akan disidangkan dan 20 kasus lain sedang dikembangkan, kami akan terus melaporkan kepada KPK," ujar Rasio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
Advertisement
Advertisement