Advertisement
TKN Terima 10.344 Aduan Pemilu 2019 di Luar Negeri, Termasuk Temuan Surat Suara Tercoblos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemungutan suara Pemilu 2019 RI di luar negeri banyak dikeluhkan. Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan merilis aduan yang diterima kubu 01 Jokowi-Ma'ruf yang terjadi pada Pemilu di Luar Negeri.
Menurut catatan Ade, total ada 10.344 laporan yang masuk yang terindikasi ikut merugikan pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Advertisement
Secara rinci, TKN mendapat 5.016 laporan dari Australia, 3.948 dari Hongkong, 252 dari Korea Selatan, 228 dari Jerman, 324 dari Taiwan, 288 dari Bangladesh, 180 dari Arab Saudi, serta 108 dari Selandia Baru.
"Dari data yang masuk ini, yang paling banyak itu mengenai warga negara yang mempunyai hak pilih kehilangan hak pilihnya. Kedua, surat suara sudah tercoblos. Ketiga, indikasi [kecurangan] pengiriman melalui Pos," jelas Ade.
Ade menjelaskan beberapa pelanggaran hukum sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memungkinkan apabila aduan-aduan ini terbukti.
Yaitu, Pasal 510 tentang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dengan ancaman penjara 2 tahun, Pasal 546 tentang petugas PPLN yang sengaja merugikan salah satu paslon dengan ancaman penjara 3 tahun, serta Pasal 550 tentang kelalaian sehingga pelaksanaan Pemilu terganggu dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Bukti-bukti yang kami terima sebenarnya banyak sekali. Kalau kami mau kumpulkan sudah bisa jadi jadi buku dan film dokumenter ini. Sebagian banyak ini yang kami dapatkan kan memang sebagian sudah viral di medsos," jelas Ade.
Beberapa kasus memang sempat mencuat di media sosial. Misalnya Ade menyebut, kasus pemilih antre hingga kehujanan di Hong Kong, serta pemilih yang tak diizinkan mencoblos di Sydney dengan dalih TPS telah tutup, padahal sudah mendaftar.
Ada juga contoh cetakan spesimen surat suara di Bangladesh yang menampilkan Prabowo-Sandiaga memakai baju putih dan Jokowi-Ma'ruf memakai jas, diduga kesengajaan. Serta adanya isu petugas TPS memprioritaskan yang memilih paslon tertentu di Arab Saudi.
Oleh sebab itu, dugaan kesengajaan pelaksanaan pemilu di Luar Negeri untuk merugikan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, dikumpulkan lebih lanjut oleh Ade dengan data sebagai berikut:
- Australia: Adanya dugaan oknum PPLN dan Saksi 02 yang membuat WNI yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
- Hongkong: Adanya dugaan oknum PPLN dan Saksi 02 yang membuat WNI yang tidak mendapatkan hak pilihnya dan adanya surat suara yang telah tercoblos.
- Korea Selatan: Banyak WNI yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
- Jerman: Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPLN Frankurt terhadap pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui pos.
- Taiwan: Banyak WNI yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
- Bangladesh: Spesimen yang dibuat dalam poster/banner terkait pakaian dari masing-masing paslon tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke KPU.
- Arab Saudi: Banyak WNI yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pendatang Baru, Direktur Program Trans 7 Tak Ragu Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
Advertisement
Advertisement