Advertisement
Myanmar Ampuni 6.948 Tahanan, Kebanyakan Kasus Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Myanmar membebaskan tahanan setelah Presiden Win Myint mengumumkan akan mengampuni hampir 7.000 orang menyusul pembebasan ribuan tahanan awal bulan ini.
Win Myint memberikan amnesti tanpa syarat kepada 6.948 tahanan yang menjalani masa hukuman penjara di negara itu. "Ini untuk membawa kebahagiaan kepada warga negara Myanmar dan mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan,"demikian satu pernyataan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/4/2019).
Menurutnya, sejumlah kasus lagi akan diperiksa untuk diberikan pengampunan. Lebih dari 9.000 tahanan dibebaskan pada 17 April, bertepatan dengan hari pertama Tahun Baru tradisional. Namun, para pegiat hak asasi manusia kecewa karena dalam amnesti sebelumnya hanya mencakup 2 orang yang ditahan atas dakwaan politik.
Min Tun Soe, seorang juru bicara departemen lembaga pemasyarakatan, mengatakan kepada Reuters bahwa amnesti yang diberikan pada Jumat juga tidak akan mencakup banyak pegiat. "Sejauh yang saya lihat di daftar, mayoritas adalah tahanan yang terkait dengan perkara obat terlarang," kata dia.
Dua pegiat di negrara bagian Kachin, di bagian utara Myanmar, dibebaskan pada Jumat, satu di antaranya, Zau Jat, mengatakan kepada para pendukung dan wartawan di luar penjara di Kota Myitkyina.
"Ada banyak narapidana di penjara ini yang mengalami peradilan tak adil," kata Zau Jat dalam komentar yang disiarkan langsung di Facebook.
Satu pengadilan pada Desember mendakwa Zau Jat dan pegiat lain Lum Zawng, yang juga dibebaskan pada Jumat, berdasarkan undang-undang berkumpul damai Myanmar dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Bahkan jika tak ada amnesti, kami akan dibebaskan bulan depan, ini (pihak berwenang) berusaha memperbaiki citra mereka," kata Zau Jat.
Min Tun Soe dan seorang pejabat penjara lainnya mengatakan kepada bahwa pembebasan pada Jumat tidak mencakup narapidana yang ditahan di Yangon. Dua wartawan Reuters yang ditahan karena melanggar Akta Rahasia Resmi tidak termasuk dalam daftar narapidana yang dibebaskan.
Mahkamah Agung Myanmar pada Selasa menolak upaya banding terakhir wartawan Wa Lone, 33 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 29 tahun, dan tetap menahan mereka sesuai keputusan pengadilan selama 7 tahun.
Asosiasi Bantuan bagi Tahanan Politik (AAPP), kelompok hak asasi manusia yang memantau para tahanan, mengatakan sebelumnya bulan ini, ada 45 orang yang menjalani masa penahanan penjara karena aktivitas politik, sebagian besar di antara mereka karena dugaan kaitan dengan kelompok-kelompok bersenjata.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Eko Suwanto Ajak Masyarakat Gunakan Gadget Lebih Produktif Bukan Sekadar Jadi Konsumen Semata
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement