Advertisement
KUOTA HAJI : Ini Alokasi Pembagiannya untuk 34 Provinsi, Jogja Dapat 379
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pembagian alokasi penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M. Alokasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.
“KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (28/4/2019).
Advertisement
Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 10.000 tambahan dialokasikan untuk 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi dan jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5.000 jemaah.
“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” kata Maman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman di Istana Pribadi Raja (Al-Qahr al Khas) di Riyadh, Minggu (14/4/2019).
Dalam pertemuan tersebut Raja Salman menyetujui penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 10.000 jemaah.
Adapun pembagian alokasi kuota tambahan, sebagai berikut :
1. Aceh 258 (129 Nomor Porsi Berikutnya, 129 Lansia dan Pendamping)
2. Sumatera Utara 175 (87 Nomor Porsi Berikutnya, 88 Lansia dan Pendamping)
3. Sumatera Barat 377 (188 Nomor Porsi Berikutnya, 189 Lansia dan Pendamping)
4. Riau 295 (147 Nomor Porsi Berikutnya, 148 Lansia dan Pendamping)
5. Jambi 354 (177 Nomor Porsi Berikutnya, 177 Lansia dan Pendamping)
6. Sumatera Selatan 80 (40 Nomor Porsi Berikutnya, 40 Lansia dan Pendamping)
7. Bengkulu 299 (149 Nomor Porsi Berikutnya, 150 Lansia dan Pendamping)
8. Lampung 281 (140 Nomor Porsi Berikutnya, 141 Lansia dan Pendamping).
9. DKI Jakarta 350 (175 Nomor Porsi Berikutnya, 175 Lansia dan Pendamping)
10. Jawa Barat 346 (173 Nomor Porsi Berikutnya. 173 Lansia dan Pendamping)
11. Jawa Tengah 381 (190 Nomor Porsi Berikutnya, 191 Lansia dan Pendamping)
12. D.I. Yogyakarta 379 (189 Nomor Porsi Berikutnya, 190 Lansia dan Pendamping)
13. Jawa Timur 436 (218 Nomor Porsi Berikutnya, 218 Lansia dan Pendamping).
14. Bali 354 (177 Nomor Porsi Berikutnya, 177 Lansia dan Pendamping)
15. Nusa Tenggara Barat 398 (199 Nomor Porsi Berikurnya, 199 Lansia dan Pendamping)
16. Nusa Tenggara Timur 295 (147 Nomor Porsi Berikunya, 148 Lansia dan Pendamping).
17. Kalimantan Barat 236 (118 Nomor Porsi Berikurnya, 118 Lansia dan Pendamping)
18. Kalimantan Tengah 303 (151 Nomor Porsi Berikutnya, 152 Lansia dan Pendamping)
19. Kalimantan Selatan 324 (162 Nomor Porsi Berikutnya, 162 Lansia dan Pendamping)
20. Kalimantan Timur 248 (124 Nomor Porsi Berikutnya, 124 Lansia dan Pendamping).
21. Sulawesi Utara 167 (84 Nomor Porsi Berikurnya, 83 Lansia dan Pendamping)
22. Sulawesi Tengah 250 (125 Nomor Porsi Berikutnya, 125 Lansia dan Pendamping)
23. Sulawesi Selatan 463 (232 Nomor Porsi Berikutnya, 231 Lansia dan Pendamping)
24. Sulawesi Tenggara 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping).
25. Maluku 182 (91 Nomor Porsi Berikutnya, 91 Lansia dan Pendamping)
26. Papua 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping)
27. Bangka Belitung 266 (133 Nomor Porsi Berikutnya, 133 Lansia dan Pendamping)
28. Banten 325 (163 Nomor Porsi Berikutnya, 162 Lansia dan Pendamping)
29. Gorontalo 197 (99 Nomor Porsi Berikutnya, 98 Lansia dan Pendamping)
30. Maluku Utara 241 (121 Nomor Porsi Berikutnya, 120 Lansia dan Pendamping).
31. Kepulauan Riau 210 (105 Nomor Porsi Berikutnya, 105 Lansia dan Pendamping)
32. Sulawesi Barat 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping)
33. Papua Barat 226 (123 Nomor Porsi Berikutnya, 123 Lansia dan Pendamping)
34. Kalimantan Utara 359 (180 Nomor Porsi Berikutnya, 179 Lansia dan Pendamping).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement