Advertisement
TKN: Rekomendasi Ijtima Ulama III adalah Cermin Mentalitas Tidak Siap Kalah yang Kalap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Tb Ace Hasan Syadzily menilai hasil rekomendasi Ijtima Ulama III mencerminkan mental pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak siap kalah.
"Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label Itjima Ulama," ujar Ace dalam keterangan resminya, Rabu (1/5/2019).
"Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat, mulai dari delegitimasi KPU, meminta pemilu ulang, sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi," tambahnya.
Ace melihat manuver kubu Prabowo-Sandiaga memainkan wacana kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif tak jelas buktinya. Jangankan bukti, kumpulan C1 dan data real count pun tak pernah diungkap secara transparan ke publik.
"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU, tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi pak Jokowi. Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," ujar politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang diungkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin, Bogor, Rabu (01/05/2019). Di antaranya:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/ diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement