Advertisement
Serahkan LPPDK, 15 Parpol di Sleman Terbebas Dari Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 15 Partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Sleman telah menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum hari terakhir pelaporan, sehingga tidak ada parpol yang terkena sanksi pencoretan caleg terpilih.
“Pelaporan telah ditutup pada Rabu [1/5/2019] malam, 15 parpol telah menyerahkan LPPDK, dan ada satu parpol, yakni Hanura yang belum mengumpulkan,” kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Ia mengatakan ke 15 parpol tersebut yakni Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Nasional Demokrat, Partai Garuda, Perindo, PKB, PPP, PDIP, Gerindra, PKS, PSI, PBB, dan PKPI.
“Dengan penyerahan laporan tersebut, maka parpol terbebas dari sanksi pencoretan jika ada caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD Sleman,” ujar dia.
Disinggung mengenai parpol yang menggunakan dana kampanye paling tinggi, Trapsi belum bisa memastikan, sebab, kata dia, setelah menerima berkas pelaporan akan diteruskan ke Kantor Akuntansi Publik (KAP).”Diserahkan untuk dilakukan audit terhadap pengelolaan dana kampanye,” jelas dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman M Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terkait dengan LPPDK secara langsung dan melekat. “Ada satu partai yang terlambat 13 menit dalam menyerahkan laporan kemarin malam,” ucap Karim.
Ia mengatakan, partai yang terlambat dalam pelaporan tersebut yakni PBB, dan setelah dilakukan klarifikasi ke PBB, keterlambatan tersebut dikarenakan server eror.
“Sehingga kami koordinasi ke KPU Sleman untuk diberikan toleransi, dan KPU juga memberikan catatan terhadap keterlambatan tersebut. Terkait dengan partai yang tidak melaporkan yakni partai Hanura, KPU tentu punya mekanisme tersendiri terhadap partai yang tidak melapor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement