Advertisement
Ketua MA Diminta Mundur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, untuk mengundurkan diri menyusul operasi tangkap tangan seorang hakim di Balikpapan.
Sebagaimana diketahui, satu orang hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Sabtu (4/5/2019).
Advertisement
Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut.
“Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan MA,” ujar Kurnia Ramadhana dari ICW pada Minggu (5/6/2019).
Menurutnya, peristiwa ini tertangkapnya hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.
Padahal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 /2018. Untuk itu, kata dia, dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan.
“Kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial. Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal. Ke depan dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal,” tutur Kurnia.
Sebelumnya ICW sempat memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan dalam tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut.
Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.
Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar kedepan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia.
Dia menambahkan seorang hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik. Jelas disebutkan pada Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa seorang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat ataupun pihak yang sedang diadili.
Terakhir, tuturnya, yang patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan.
“Penindakan KPK terhadap oknum hakim di PN Balikpapan makin meruntuhkan citra pengadilan. Sebelumnya ini terbukti dengan rilis survei yang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia pada 2018 yang menempatkan sektor pengadilan pada tiga urutan terbawah dalam lembaga rawan korupsi,” ucapnya.
Atas serangkaian fakta ini, ICW menuntut agar Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melibatkan Komisi Yudisial serta KPK untuk pembenahan lingkungan pengadilan agar terbebas dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
Advertisement
Advertisement