Advertisement
Jual Obat Kuat, Pria Asal China Ini Dideportasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhang Hecheng, 55, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan. Ia sebelumnya dipenjara tujuh bulan dalam kasus penjualan obat kuat serta melanggar visa kunjungan.
"Kita pulangkan setelah diproses hukum enam bulan di Lapas Makassar. Yang bersangkutan melanggar izin penjualan obat-obatan serta menyalahgunakan visa kunjungan sosial budaya dan wisata, namun berkegiatan menjual obat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar Andi Pallawarukka, saat rilis di kantornya, Makassar, Senin.
Advertisement
Zhang Hecheng telah melanggar pidana Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya adalah dideportasi hari ini dikawal staf seksi intelejen dan penindakan Imigrasi Makassar untuk diserahkan ke Pemerintah China.
Selain itu, yang bersangkutan diketahui sudah dua minggu melakukan penjualan seperti obat kuat, suplemen dan berbagai jenis kepada masyakat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Zhan tertangkap oleh tim Pengawasan Orang Asing (Pora) setelah mendapat informasi dari petugas kepolisian Kabupaten Sinjai yang mencurigai WNA melakukan kegiatan perdagangan tanpa dokumen pendukung dan melanggar izin tinggal.
"Dia mengaku baru pertama kali berjualan di Sinjai, tapi di tempat lain sudah lama berjualan. Ini kasus pertama ditemukan petugas imigrasi," ujar Pallawarukka.
Meski demikian tidak semua obat yang dijual tidak semua berasal dari China, ada juga obat yang dibeli di Sulsel untuk dipasarkan pelaku kepada masyarakat.
Mengenai hukuman pidana yang sudah dijalani Zhan, yakni enam bulan, karena tidak mampu membayar denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim, akhirnya ditambah satu bulan dan total dijalani selama tujuh bulan penjara.
"Paspor yang digunakan pelaku sudah dimusnahkan Kejaksan Negeri Sinjai sesuai perintah pengadilan dan namanya dimasukan dalam daftar hitam. Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di kantor Imigrasi Makassar untuk pengurusan dokumen hingga rampung lalu dideportasi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement