Advertisement

Polri: Jangan Kaitkan Dugaan Pencucian Uang Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 07 Mei 2019 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Polri: Jangan Kaitkan Dugaan Pencucian Uang Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019 Bachtiar Nasir (memegang mik) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menjamin tidak ada satu pun yang mendorong tim penyidik Bareskrim Polri agar menaikkan status hukum Bachtiar Nasir dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan Polri profesional dan independen dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bachtiar Nasir. Menurut Iqbal, tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang memperkuat sangkaan kepada Bachtiar Nasir dalam kasus tersebut sejak 2017.

Advertisement

“Polri independen, kita tidak bisa ditekan siapa pun. Baik itu pemanggilan saksi atau tersangka, tidak ada pihak manapun yang mendorong itu. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat,” tuturnya, Selasa (7/5/2019).

Iqbal menyarankan agar masyarakat tidak selalu mengkaitkan perkara TPPU yang menjerat Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019. Menurutnya, perkara itu sudah masuk ke Bareskrim Polri sejak 2017 lalu dan terus diselidiki hingga penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

“Ini kasus lama, dari tahun 2017. Jangan dikaitkan dengan konstelasi apapun itu. Ini murni kasus hukum,” katanya.

Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement