Advertisement
RS yang sedang Proses Akreditasi Ulang Tetap Layani BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Puluhan rumah sakit di Indonesia diketahui sedang menyelesaikan proses akreditasi. Kementerian Kesehatan memastikan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang belum selesai melakukan akreditasi ulang hingga akhir Juni 2019 akan tetap berjalan.
Masyarakat diimbau tidak khawatir soal pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) yang belum melakukan akreditasi ulang. Pasalnya, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengeluarkan kebijakan bahwa RS yang belum melakukan akreditasi ulang harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan.
Advertisement
“RS yang dapat melakukan pelayanan tersebut adalah RS yang sedang dalam tahap survei akreditasi ulang oleh KARS dan sedang dalam menunggu pengumuman hasil survei,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019).
Tercatat dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang sampai dengan akhir Juni 2019, baru 67 rumah sakit yang sudah menyelesaikannya. Sedangkan 50 rumah sakit sedang dalam proses menunggu pelaksanaan survei dan sudah mendapatkan tanggal survei dari KARS.. Hanya 10 rumah sakit belum mendaftar akreditasi ulang.
Bambang mengatakan, pelayanan kesehatan juga bisa dilakukan pada RS yang belum dilakukan survei tapi sudah mendapatkan jadwal survei akreditasi.
RS tersebut dapat memberikan layanan tertentu, antara lain pelayanan emergency, pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda serta jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan pasien, atau jika dialihkan ke RS lain akan mendapatkan kendala akses.
“Contoh pelayanan hemodialysis. Jika tidak dilakukan akan berbahaya, kalau dialihkan ke RS lain belum tentu mendapatkan jadwal yang sesuai. Maka pelayanan hemodialisis tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut, begitupun kemoterapi, radiasai dan contoh penyakit lain yang masuk ke kriteria tadi,” kata Bambang.
RS Lalai, Kontrak Diputus
Kepada RS yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum mendaftar akreditasi ulang, Kemenkes tidak akan memperpanjang perjanjian kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Pemutusan kontrak tidak akan dilakukan pada wilayah kabupaten/kota dengan keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Bambang mencontohkan, jika pada suatu wilayah hanya terdapat satu atau dua RS, maka RS tersebut dipertimbangkan untuk tetap dapat melakukan pelayanan dan pada saat yang sama didorong untuk melakukan akreditasi.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan Dinkes setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Selain RS diharuskan melakukan akreditasi, Bambang juga mengharapkan BPJS Kesehatan melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
“Kemenkes mengharapkan RS melaksanakan kewajiban akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan mengharapkan BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban membayar klaim RS tepat waktu,” kata Bambang.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mendukung regulasi yang ada terkait akreditasi RS dan pelayanan BPJS Kesehatan. Maya mengimbau agar RS dapat melaksanakan akreditasi dan akreditasi ulang.
“Harapan kami agar semua RS mengurus akreditasnya,” kata Maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
Advertisement
Advertisement