Advertisement
Polri Tegaskan Bachtiar Nasir Pernah Diperiksa sebagai Tersangka pada 2018
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Menurut Dedi, Bachtiar Nasir pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 2018. Rabu (8/5/2019) hari merupakan panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Advertisement
Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat dipanggil oleh tim penyidik, tetapi diperiksa sebagai saksi.
"Jadi untuk panggilan yang bersangkutan hari ini merupakan panggilan yang kedua ya, panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali sudah dilakukan tim penyidik pada 2018 lalu," tutur Dedi, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengungkapkan sejak perkara itu masuk ke Bareskrim Polri, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi. Terakhir, menurut Dedi, pada 2019 awal, penyidik memanggil 5 saksi ahli sebelum melayangkan panggilan kedua untuk tersangka Bachtiar Nasir yang dilakukan hari ini Rabu 8 Mei 2019.
"Peran yang bersangkutan ini melanggar Pasal 3, 4 dan 5 serta Pasal 10 Undang-Undang TPPU terkait yayasan itu," kata Dedi.
Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Warga Pare IV Godean Bangun Tempat Pengolahan Sampah Mandiri, Bisa Olah 4 Ton Per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement