Advertisement
Prabowo Anggap Penetapan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka adalah Kriminalisasi Setelah Ijtima' Ulama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku prihatin atas penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh kepolisian. Dia menyatakan penetapan tersangka kepada Bachtiar Nasir adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
"Bahwa sudah mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu panggilan kembali kepada UBN [Ustaz Bachtiar Nasir] yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian RI mengenai kasus yang sudah lewat 2017. Dari berbagai segi telah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut," ujar Prabowo saat konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Menurutnya, kasus-kasus lama tersebut diangkat kembali sebagai respons pemerintah setelah pernyataan Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional III beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menganggap langkah polisi menetapkan UBN sebagai tersangka kasus pidana merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama, khususnya yang mendukung Koalisi Adil-Makmur.
"Ini juga upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh, unsur, dan elemen dalam masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam kehidupan sebuah demokrasi," ucapnya.
Prabowo mengaku akan terus mengimbau pihak-pihak berwenang agar mengkaji kembali kasus tersebut. Menurutnya, Bachtiar Nasir tak bersalah.
Bukan itu saja, dia juga menyoroti kasus yang menimpa Ahmad Dhani serta pemanggilan Kivlan Zein. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketegangan.
"Kami mengatakan keyakinan kami bahwa Saudara UBN tidak bersalah sama sekali, sementara kami juga merasa prihatin masih banyak tokoh kami dipenjara. Saudara Ahmad Dhani, Pak Lieus, kalau Lieus saya kira saya yakin bukan HTI, Lieus dipanggil. Eggi Sudjana dipanggil. Buni Yani masih di dalam, Asma Dewi, Pak Kivlan Zein dipanggil dan sebagainya," ujar Prabowo.
Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
BEDAH BUKU: DPAD DIY Dorong Tingginya Minat Baca Merata ke Semua Wilayah
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement