Advertisement
Meski Pendukung Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Eggi Sudjana Lakukan Makar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Meski berada di koalisi pendukung capres Prabowo Subianto, politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean sepakat soal istilah makar yang dituduhkan polisi kepada pengacara Eggi Sudjana.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ucapan Eggi Sudjana memiliki unsur makar. Sehingga ia tidak mempersoalkan status tersangka Eggi Sudjana yang baru diberikan pihak kepolisian.
Advertisement
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu pak Jokowi," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka karena ucapannya yang mengandung makar atau niatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah saat ini. Ucapan itu disampaikan saat Eggi berorasi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Saat itu Eggi menyebut kalau people power harus digerakkan untuk melawan adanya kecurangan selama Pemilu 2019. Apabila people power telah digalakan, maka tidak perlu menunggu tahapan seusai dengan mekanisme karena Prabowo bisa dilantik sebelum 20 Oktober 2019.
"Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar," kata dia.
Meski demikian, ia menilai ucapan Eggi seharusnya tidak diseret hingga ke jalur hukum. Ia menyebut cara yang lebih tepat dilakukan pihak kepolisian adalah menegur.
"Saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan, tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan ditegur bahwa itu adalah hal yang salah," ujarnya.
Namun ia memahami langkah yang telah diambil pihak kepolisian, yakni mengusut atau menindak lebih lanjut pihak-pihak yang menyampaikan ucapan makar dengan menggunakan undang-undang.
"Tetapi kembali pada wewenang kepolisian, tentu kepolisian berwenang sebagaiman undang-undang yang diamanatkan, undang-undang Polri bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapapun yang langgar hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi Sudjana jadi tersangka karena mengajak melakukan people power yang dicetuskan Amien Rais.
People power itu dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5/2019) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
Advertisement
Advertisement