Advertisement
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pimpinan instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya.
"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadhan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Advertisement
KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.
"Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi," ucap Febri.
Pada Ramadhan sebelumnya, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.
"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," tuturnya.
Kemudian pada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.
"Karena hal tersebut adalah gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement