Advertisement
Bos PT HMT Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Wisata Rohani ke Israel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bos PT Hidup Makmur Terencana Tour and Travel, Ronny Tambayong, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan wisata rohani ke Israel, Jumat (10/5/2019).
Korban penipuan tersebut salah satunya adalah Ari Yudhanto. Dirinya mengatakan, HMT Tour and Travel menjanjikan para korban untuk berangkat wisata rohani ke Israel.
Advertisement
"10 Mei 2019 kami melaporkan saudara Ronny Tambayong sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama PT HMT Tour and Travel atas kasus yang kami anggap sebagai penipuan dan tindak pidana pencucian uang," ujar Ari di Polda Metro Jaya.
Ari mengatakan, ia dijanjikan berangkat pada tanggal 22 Februari 2019 ke Israel. Tapi hingga kekinian, ia dan korban lain belum berangkat dan uangnya belum dikembalikan.
"Rekan-rekan kami yang masuk grup bulan April, Mei sampai akhir tahun ini juga mengakui belum diberikan kejelasan. Saya dan rekan-rekan misalnya, searusnya tanggal 6 April sampai di Israel, tapi tak terealisasi,” tuturnya.
Biaya satu orang dalam wisata rohani tersebut sebesar Rp 30 juta. Ari menyebut, ada sekitar 2.000 orang ikut dalam travel itu dan bermasalah.
Korban lainnya, Cecilia mengatakan, sempat berangkat bersama travel tersebut. Namun saat perjalanan menuju Israel, Cecilia diancam akan ditelantarkan jika tidak memberikan uang ke pihak travel.
"Sebelum masuk Israel dimintakan duit per orang USD 500. Kalau tidak mau bayar tidak bisa masuk Israel dan akan ditelantarkan. Jadi kami semua grup harus membayar, saya juga," papar Cecilia.
Sekembalinya ke Indonesia, pihak travel berjanji akan mengembalikan uang USD 500 itu. Sayangnya, uang itu tidak pernah dikembalikan.
"Sampai di Tanah Air, saya langsung ke kantornya. Ada diminta surat, dikasih surat perjanjian hutang yang katanya akan dibayarkan dua bulan setelah sampai di Tanah Air. Tapi setelah saya tanyakan lagi, ternyata diundur lagi pembayarannya. Jadi kami datang ke PMJ ini untuk melaporkan itu," tambahnya.
Laporan polisi itu teregister dalam nomor LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pelapor Ari sendiri. Terlapor dalam hal ini ialah Ronny B Tambayong dan Ribkah Darmawati. Pasal yang dilaporkan adalah pasal penipuan dan TPPU yang masuk dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No.8/2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement