Advertisement
KAI Daop 7 Targetkan Tutup 50 Perlintasan Sebidang
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menargetkan penormalan atau penutupan sebanyak 50 perlintasan sebidang jalur kereta api (KA), yang tidak memiliki izin resmi, di wilayah kerjanya sepanjang 2019.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jawa Timur, mengatakan normalisasi perlintasan sebidang jalur KA tanpa izin itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
Advertisement
"Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut," ujar Ixfan, Sabtu (11/5/2019).
Menurut dia, dari sebanyak 50 perlintasan sebidang yang dilakukan normalisasi atau penutupan tersebut, sebanyak 17 perlintasan di antaranya telah direalisasikan penutupannya pada rentang bulan Januari hingga Mei 2019.
"Sehingga masih ada 33 perlintasan sebidang yang harus ditutup secara bertahap sepanjang tahun 2019," kata dia.
Adapun 33 perlintasan yang akan ditutup pada 2019 ini antara lain tiga berada di Kabupaten Jombang, tiga di Kabupaten Nganjuk, tiga di Kabupaten Madiun, satu di Kabupaten Magetan, 12 di Kabupaten Ngawi, tiga di Kabupaten Blitar, dan delapan di Kabupaten Kediri.
"Penutupan ini juga dalam rangka menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun," terang Ixfan.
Pihaknya menilai, selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang masih rendah. Hal itu terbukti dengan banyaknya insiden antara pejalan kaki ataupun pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta api.
"Berdasarkan data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, terdapat 22 kejadian akibat pelanggaran yang terjadi pada awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April. Dari 22 kejadian tersebut, terdapat empat korban jiwa serta tiga korban luka-luka," kata Ixfan.
Jika mengacu pada UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 91 sampai dengan Pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang.
Kemudian, untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement