Advertisement
Belum Dijalankan, Peraturan THR Sudah Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Padahal peraturan ini belum dijalankan.
Penyebabnya adalah salah satu klausul dalam aturan itu yang menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau Perda.
Advertisement
Padahal, dalam catatan Bisnis, pembahasan peraturan daerah (Perda) harus melibatkan pihak legislatif di daerah serta disusun dengan terlebih dahulu melakukan kajian yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
Setelah rancangan selesai, raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya pemerintah kemudian berencana merevisi beleid tersebut.
"Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Revisi yang akan dilakukan tersebut mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).
"Diubah menjadi Perkada," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.36/2019 pada pekan lalu. Dalam Pasal 9 beleid tersebut, pemerintah menyebut anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD.
Lalu, Pasal 10 Ayat 2 menyebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin inilah yang kemudian memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayatan THR tidak bisa tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pengukuran Lahan Terdampak Tol Jogja-YIA Dilakukan, Pakai Teknologi GPS Hasilnya Dijamin Akurat
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
Advertisement
Advertisement