Advertisement
Menteri Agama Lukman Hakim Dibidik KPK, Ada Dugaan Jual Beli Jabatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin kini dibidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan kementerian agama (kemenag).
Advertisement
Setidaknya, ada dua hal yang saat ini sedang dicari kemungkinan keterkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
"Pertama terkait dengan dugaan penerimaan Rp10 juta yang dilaporkan ke direktorat gratifikasi itu kan masih proses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Menurut Febri, uang Rp10 juta yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hassanudin diduga ada kaitannya dengan keterlibatan jabatan di kemenag.
"Yang pasti kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan pengembalian uang. karena itu dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari. Kalau dilaporkan setelah OTT ada proses hukum tentu kami koordinasi menunggu proses hukum," ujar Febri.
Selanjutnya, Kedua mengenai uang yang disita KPK di laci meja kerja Lukman Hakim dengan total Rp 180 juta dan US$ 30 ribu dalam penggeledahan masih terus didalami keterkaitannya dengan kasus jual beli jabatan.
"Penting ditelusuri lebih lanjut terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan. Pasti ketika ada barbuk yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana itu kan bagian dari teknis penyidikan," tutup Febri
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kinerja Buruk, Belasan Anggota Panwascam Pemilu 2024 Dicoret Dari Pengawas Pilkada Sleman
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
Advertisement
Advertisement