Advertisement
Nasib Gugatan Praperadilan Romy Ditentukan Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Akan Diputuskan Hari IniSidang Praperadilan kasus jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy memasuki tahap akhir.
Putusan diterima atau tidaknya gugatan praperadilan Rommy akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila mengaku optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Rommy pada sidang putusan praperadilan ini. Evi mengaku KPK sudah menjalankan penangkapan Rommy sesuai aturan yang berlaku.
“Kami optimis permohonan mereka ditolak hakim karena KPK sudah melakukan penyelidikan penyidikan dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Evi saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Rommy dan kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan karena status tersangka yang ditetapkan kepadanya dianggap janggal dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Karena itu Rommy memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut status tersangkanya yang sudah ditetapkan KPK.
Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
Advertisement
Advertisement