Advertisement
Nekat Layani Prostitusi saat Ramadan, Puluhan Warung Ditutup Paksa
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun menutup paksa sebanyak 48 warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019). Puluhan warung itu ditutup karena beroperasi memberikan layanan prostitusi terutama di bulan suci Ramadan.
Puluhan warung esek-esek itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dengan disegel dan diberi garis pembatas.
Advertisement
Penyegelan supaya para pedagang dan pembeli di warung itu tidak bisa kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi itu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun.
Selain itu juga untuk penegakan Perda No.4/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Setelah penutupan dan penyegelan warung esek-esek ini selanjutnya untuk pengawasan dan pengendalian dilimpahkan ke Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian untuk terus melakukan patroli hasil kegiatan ini," kata dia kepada wartawan.
Dia berharap pemilik warung segera mengemasi barang dagangan mereka. Selanjutnya warung tersebut wajib dikosongkan.
Eko menuturkan saat kegiatan penutupan itu berlangsung, petugas menemukan sepasang kekasih pria dan wanita yang baru keluar dari kamar.
Setelah dicek identitasnya ternyata sang pria merupakan warga Kabupaten Blitar dan wanitanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya kami meminta dua orang itu untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan dan dilakukan pendataan," ujarnya.
Biasanya, kata Eko, penegakan Perda dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak prostitusi dan diserahkan ke Dinas Sosial. Tetapi, saat ini penegakan Perda dikakukan dengan cara lain yaitu penutupan paksa.
"Pada kesempatan ini kami menutup 48 warung yang nyata-nyata digunakan untuk prostitusi disegel," kata dia.
Tidak hanya disegel, tetapi aliran listrik di 48 warung tersebut juga diputus. Ini bertujuan supaya warung tersebut tidak disalahgunakan lagi untuk ajang maksiat.
Tanah yang digunakan untuk warung esek-esek tersebut sebagian aset PT KAI dan Perhutani. Untuk itu, karena dalam perjanjian sewa ada pelanggaran sehingga ada pemutusan kontrak. Dan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada PT KAI dan Perhutani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement