Advertisement
Bupati Lampung Tengah Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam penyidikan kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Loekman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebagai saksi untuk tersangka KHM terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara LPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Selain Loekman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Khamami, yakni Wakil Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrullah.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Taufik Hidayat (TH) dari unsur swasta yang juga adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS), pemilik PT Jasa Promix Nusantara, dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) serta satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K).
Untuk Sibron Azis dan Kardinal saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement