Advertisement
Sebarkan Hoaks, Dokter Ani Hasibuan Bakal Dipanggil Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dokter Ani Hasibuan akan mendapat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pernyataannya ihwal misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pernyataan Ani Hasibuan dinilai telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok masyarakat. Selain itu, menurut Argo, dokter Ani Hasibuan diduga telah menyebarkan info yang tidak benar atau hoaks melalui media elektronik . Rencananya, Ani akan diperiksa besok ,Jumat 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil besok ya," tutur Argo, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Argo juga menjelaskan dokter Ani Hasibuan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Argo mengimbau agar dokter Ani Hasibuan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
Advertisement
Advertisement