Advertisement

BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja Kering di Karung Limbah B3

Newswire
Kamis, 16 Mei 2019 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja Kering di Karung Limbah B3 Ilustrasi-Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering 256 kg yang berhasil diamakan di Pelabuhan tol laut Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/4). - Antara/Ardiansyah.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional mengamankan 300 kilogram (kg) ganja kering yang disembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten.

"BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Advertisement

Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Misbah dan Jainudin.

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. BNN berhasil mengamankan 500 kilogram ganja pada 5 Mei 2019 yang dikirim melalui kargo.

Setelah dilakukan penyelidikan, BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

"Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," kata Arman.

Dari keterangan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.

"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arman.

Kasus ini merupakan modus baru, karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja disemprot dengan cat/pilox untuk mengelabui dan menghilangkan bau, kata Arman.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement