Advertisement
Tarif Baru Pajak Pasir di Magelang Segera Diberlakukan, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Pemerintah Kabupaten Magelang segera memberlakukan regulasi baru terkait besaran harga pajak mineral bukan logam dan batuan. Besaran pajak ini lebih ringan dari aturan dari Provinsi.
Aturan tersebut berdasar Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam perda itu disebutkan , jenis armada tronton dikenakan pajak sebesar Rp140.000 naik dari sebelumnya Rp50.000; engkel Rp100.000 dari sebelumnya Rp. 36.000; colt diesel Rp50.000 dari sebelumnya Rp 18.000; sedangkan bak terbuka Rp15.000 yang tadinya Rp5.000.
Regulasi terbaru soal pajak mineral bukan logam dan batuan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut, besaran pajak yang ditarik memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Untuk armada tronton Rp304.850, engkel besaran pajaknya Rp218.400, colt diesel pajaknya Rp192.200, dan jenis bak terbuka besaran pajaknya Rp31.850.
Kabid Pelayanan, Penagihan Pendapatan, dan Sengketa Pajak pada BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani Sri Tulodho, AP menyebutkan regulasi ini akan diberlakukan mulai Senin (20/5/2019) pukul 07.00 WIB.
"Sebelumnya kami sudah bertemu dengan pengusaha [pasir dan batu] dan supir angkutan, mereka minta diberi keringanan karena Pergub yang mengatur hal ini kenaikannya sampai 200 persen. Intinya, kami mengakomodasi permohonan para pengusaha serta supir untuk memberi keringanan dengan menerbitkan Perda dan SK Bupati tersebut,"katanya, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Sosialisasi regulasi ini sudah dilakukan sebelumnya pada 22 Desember 2018 dan ditindaklanjuti dengan pertemuan Pemkab Magelang dipimpin Pj Sekda Adi Waryanto dengan Ketua Aliansi Pengemudi Indonesia beserta perwakilan Wilayah Semarang, Purworejo, Demak, Kudus, Magelang, Muntilan serta perwakilan penambang manual di Kabupaten Magelang pada 26 Desember 2018.
"Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati angka yang wajar di lapangan. Mereka siap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Bupati melihat dari segala hal, hukum, dampak sosial, ini memungkinkan untuk bisa dilakukan oleh para wajib pajak dan pelaku penambangan," lanjutnya.
Pemkab Magelang juga mendistribusikan Surat Edaran sosialisasi tentang pemberlakuan tarif baru ini pada supir-supir truk melalui Pos Pare, Salam dan Mendut.
"Harapannya mereka bisa menyampaikan pada pengusaha soal kebijakan baru ini. Selain itu, banner harga tarif baru juga sudah kami pasang di pos-pos tersebut," jelas Farnia.
Turut hadir dalam rakor ini, perwakilan unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Bagian Humas Protokol dan Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
Advertisement
Advertisement