Advertisement
Jaksa Agung : Pengancam Penggal Jokowi Tepat Dijerat Pasal Makar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus video yang berisi ujaran kebencian yang dikatakan oleh pria berinisial HS berbuntut panjang. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.
Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.
"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.
Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement