Advertisement
Meski Laporan Pengaduan Turun, Menaker Tetap Buka Posko THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Lebaran sebentar lagi. Salah satu hal yang ditunggu dari datangnya Lebaran adalah tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
Posko tersebut bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Advertisement
"Posko dibuka mulai hari ini sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idulfitri.
Menurut Hanif, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi ke posko pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018, ada sebanyak 606 orang yang berkonsultasi.
Untuk pengaduan THR pada tahun 2018 ada 318 pengaduan, menurun 25 persen dari tahun 2017 yang sebanyak 412 pengaduan.
Di samping posko ini, pihaknya juga membuka sistem pengaduan THR secara daring untuk memudahkan pelaporan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri menyebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan denda.
"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," katanya.
Hanif pun telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur.
Melalui surat edaran tersebut, para gubernur memerintahkan bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah untuk mengawasi para pengusaha di wilayahnya dalam melaksanakan pembayaran THR tepat waktu kepada karyawannya.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, Menaker Hanif juga meminta provinsi untuk membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolri Tunjuk AKBP Andrey Valentino Jadi Kapolres Ngada, Gantikan AKBP Fajar
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 14 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Siap Buka Data Rapat Pejabat Tinggi Pertamina
- Pagi Ini Semeru Erupsi 5 Kali
- Mabes Polri Mutasi Pati dan Pamen, 10 Kapolda Diganti
- Persiapan Mudik Lebaran 2025: Pelebaran Lajur 3 Jalan Tol Cipali Tuntas
- Dicurhati Nelayan Tentang Solar, Ahmad Luthfi Upayakan SPBU Khusus Nelayan
- Gerhana Bulan Total Akan Muncul Malam Ini, Bertepatan Pertengahan Ramadan 2025
Advertisement
Advertisement