Advertisement
KPU Berpeluang Tetapkan Hasil Pemilu Malam Ini, Polisi Tutup Jalan Sekitar Gedung KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Aparat kepolisian menutup Jl. Imam Bonjol di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019) malam karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpeluang menetapkan hasil Pemilu 2019 malam ini.
KPU RI sudah mengesahkan hasil pemilu dari 33 provinsi. Tinggal hasil pemilu dari Provinsi Papua yang belum disahkan KPU RI. Berdasarkan pantauan, hingga kini rapat pleno pengesahan hasil pemilu dari Papua masih berlangsung di Kantor KPU. Sementara itu, sejumlah polisi berjaga di sepanjang Jalan Imam Bonjol.
Advertisement
Tak hanya penjagaan dari aparat kepolisian, pagar dari kawat berduri juga telahbdipadang untuk membatasi kawasan Kantor KPU RI dengan jalan raya. Kemudian, sudah ada tiga tenda didirikan polisi di area luar kantor KPU.
Akibat penutupan jalan, pengendara motor dan mobil dari Jalan Pangeran Diponegoro yang berencana menuju Bundaran HI dialihkan menuju Jalan Hos Cokroaminoto.
Sementara pengendara dari Jalan Hos Cokroaminoto diarahkan ke Jalan Sarinah jika hendak menuju Bundaran HI.
Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU RI memberi waktu bagi peserta jika hendak mengajukan gugatan sengketa selama 3 hari. Setelah itu, jika tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan kandidat terpilih hasil pemilu 2019.
Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI. Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.
Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement