Advertisement
KPU Tetapkan Jokowi Pemenang, BPN Tolak Hasil Rekapitulasi Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang menunjukan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dengan persentase 55,50% suara.
Advertisement
Dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara itu, saksi dari BPN Prabowo - Sandiaga, Azis Subekti mengatakan penolakan tersebut sebagai bentuk perjuangan pihaknya dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di dalam Pilpres 2019.
"Saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," kata Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan, pasangan nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50%.
Sebelumnya, ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, diberikan kesempatan waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan tiga hari setelahnya.
"Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson [presiden dan wakil presiden] sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief menerangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
Advertisement
Advertisement