Advertisement
Sempat Tak Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Kini BPN Berubah Pikiran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang hasil Pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya tak akan melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat internal yang digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi, Selasa (21/5/2019).
Sufmi menuturkan dalam tempo beberapa hari ini BPN Prabowo-Sandi akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu untuk mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Sufmi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan akhirnya BPN Prabowo-Sandi membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke ranah hukum.
"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungqn yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," jelas Sufmi.
Pada Rabu (15/5/2019) juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke MK setelah KPU mengumumkan pemenangan Pilpres 2019. Saat itu, pengumuman dijadwalkan dilakukan pada 22 Mei 2019.
Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan hasil pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari. Dari penetapan yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50%). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
Advertisement
Advertisement