Advertisement

Ketum Muhammadiyah : Keputusan KPU Konstitusional, Harus Dihormati

Abdul Hamied Razak
Selasa, 21 Mei 2019 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Ketum Muhammadiyah : Keputusan KPU Konstitusional, Harus Dihormati Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir. - Suara Muhammadiyah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai keputusan KPU yang menyatakan pasangan Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pemilu 2019 merupakan keputusan yang konstitusional. Semua pihak harus menghormati keputusan KPU yang konstitusional itu.

Haedar mengaku menerima pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 dan KPU telah melakukan langkah konstitusional. "Tentu semua pihak, seluruh komponen bangsa dan kekuatan politik harus menghormati keputusan KPU sebagai Keputusan konstitusional," katanya seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan, Selasa (21/5/2019).

Advertisement

Sesuai sikap resmi PP Muhammadiyah pada 18 April lalu, kata Haedar, pihak-pihak yang memandang masih ada persoalan, pelanggaran, kecurangan terkait hasil Pemilu harus melakukan langkah konstitusional dengan membawa persoalan tersebut ke MK (mahkamah konstitusi). "Kami juga berharap kepada MK untuk benar-benar menyerap jiwa, aspirasi, keberatan dari pihak yang mengajukan sengketa. MK harus bekerja secara seksama, objektif, profesional dan berdiri tegak di atas konstitusi," kata Haedar.

Sebagai negara hukum, masyarakat harus mengedepankan penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu melalui proses hukum. Penyelesaian sengketa, satu-satunya jalan adalah hukum. Dia meminta agar MK tidak menutup mata dari aduan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Muhammadiyah, kata Haedar, percaya MK mampu menjalankan tugas secara konstitusional, adil dan menjaga moralitas.

Haedar berharap, masyarakat bersikap tenang dan dewasa menghormati keputusan KPU yang konstitusional. Masyarakat juga diminta untuk mengedepankan kedamaian, bersatu agar bisa melangkah ke depan secara kolektif. Bagi masyarakat yang tetap ingin menyampaikan aspirasi di ruang publik, harus tetap dilakukan sesuai aturan dan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement