Advertisement
Jumlah Pemohon Sengketa Pileg di MK Tambah 3
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Kamis (23/5/2019) pukul 08.00 WIB, jumlah pemohon sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah tiga pemohon untuk perkara di tingkat DPR/DPRD.
Tiga pemohon itu berasal dari; Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat, Partai Keadilan Sejahtera dengan dari dapil Provinsi Sumatera Utara, serta Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
Sebelumnya pada Rabu (22/5/2019) seorang calon legislator dari Dewan Perwakilan Daerah Maluku Utara menjadi pendaftar pertama pengajuan permohonan sengketa Pileg di MK.
"Ini adalah pendaftar pertama, sementara pada hari ini caleg atau partai politik lainnya masih berkonsultasi untuk syarat pengajuan sengketa Pileg terlebih dahulu," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu (22/5/2019)
Pemohon dari DPD Maluku Utara tersebut bernama Ikbal HI Djabid yang mendaftar pada pukul 13.38 WIB.
Sementara untuk partai politik yang datang ke MK untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg hingga Kamis pukul 09.00 WIB sudah lebih dari 20 pemohon.
Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.
Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.
"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.
Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5/2019) dini hari pukul 01.46 WIB, Mahkamah sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Perbaikan Sekolah Rusak, Pemkab Bantul Siapkan Alokasi Belanja Tak Terduga
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
Advertisement
Advertisement