Advertisement
Kemenkominfo Pakai UU ITE untuk Batasi Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi pengunggahan dan pengunduhan di media sosial serta pesan instan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan itu berdasarkan Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya. Bagaimana meningkatkan literasi masyarakat kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik, kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Rudiantara menjelaskan pasal 40 ayat 2 menyebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum.
Lalu pasal 40 ayat 2 a menerangkan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Kemudian pada poin b menyatakan pemerintah berwenang membatasi akses sebagai langkah pencegahan. “Kalau mengajak provokasi itu konten yang harus dilarang atau tidak. Masuk di situ. Jadi pemerintah wajib [melakukan pencegahan],” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan proses unggah dan video di beberapa media sosial (medsos) dan pesan instan. Untuk medsos yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Sementara pesan instan adalah WhatsApp dan Line.
Ini dilakukan untuk membatasi warga dalam menyebarkan video atau gambar yang tidak bersumber dan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement